Minggu, 23 Agustus 2009

Shalat di Masjid? Nunggu apalagi..

Shalat..? Sepertinya ngga usah dijelaskan kita semua sudah sedikit banyak paham akan artinya. Dari tk atau mungkin SD, kita telah diberikan pelajaran mengenai shalat. Wajar saja, shalat adalah rukun Islam kedua setelah syahadat dan amalan yang pertama kali dilihat saat hari perhitungan kelak. Jadi, pasti para guru dan orang tua mendahulukan pengetahuan ini dibandingkan dengan pelajaran mengenai amalan-amalan yang lain karena melihat urgensinya.

Dalil Shalat Berjama'ah
Shalat berjama'ah adalah sunnah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Mungkin, sebagian dari kita masih banyak yang menganggap remeh arti dari shalat berjama'ah di masjid. "Yah buat apa juga shalat di masjid, di rumah aja juga bisa ko." kurang lebih pikiran seperti ini yang masih banyak dianut oleh sebgaian besar kita. Tapi, apakah pemikiran seperti ini dibolehkan? Maka dari itu untuk mengetahui jawabannya mari bersama-sama kita telaah lebih dalam.

Banyak dalil yang membahas mengenai shalat berjama'ah. Saya tidak akan menuliskan semuanya, tapi insya Allah sudah cukup menjelaskan. (Sebenernya sih emang karena ngga tahu dan ngga ada sumbernya, jadi biar ngga sok tahu ya yang sedikit aja dulu. Kalau ada yang salah dan kurang mohon diralat dan ditambahkan).

Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya): "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’." (Al-Baqarah:43).

Berkata Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika menjelaskan wajibnya melaksanakan shalat berjama’ah: "Adapun (dalil) dari Al-Kitab adalah firman-Nya (yanga artinya): "Dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’." (Al-Baqarah:43), Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah. Muthlaqnya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya." (Bada`i’ush-shana`i’ fi Tartibisy-Syara`i’ 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).

Udzur yang syar'i
"Tapi namanya shalat di rumah juga engga apa-apa kan?". hehehe. Sebelum ngomong yang seperti itu baca dulu nih yang ini.

Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang mengantarkanku ke masjid". Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata: "Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?" ia menjawab "benar", maka Rasulullah bersabda: "Penuhilah panggilan tersebut."

Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan kepada ‘Abdullah Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat berjama’ah dan melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu Ummi Maktum mempunyai beberapa ‘udzur sebagai berikut:
a. keadaannya yang buta,
b. tidak adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid,
c. jauhnya rumahnya dari masjid,
d. adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang menghalanginya antara rumahnya dan masjid,
e. adanya binatang buas yang banyak di Madinah dan
f. umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah rapuh.

Emangnya kita mau disamain sama orang yang sudah ngga bisa melihat? Orang buta saja ngga dikasih keringanan, kita lagi mau ngarep. Kalau kita masih tetep engga mau ke masjid, artinya keadaan fisik kita bisa dianggap lebih rendah dibandingkan orang yang buta. Emang mau? Entar dijadiin buta beneran lho. Naudzu billah.
Tapi kalau memang ada udzur yang syar'i, tidak mengapa kita tidak shalat berjama'ah di masjid.

Bagi yang meninggalkan
Dan untuk orang orang yang meninggalkan shalat berjamaah di masjid, tentu akan ada akibatnya sendiri. Bahkan Rasulullah saja mengatakan akan membakar rumah-rumah orang yang tidak berjama'ah di masjid.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meri-wayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam telah bersabda : “Aku berniat meme-rintahkan kaum muslimin untuk mendirikan sha-lat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan shalat bersama. Kemudian aku berang-kat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka.” (Al Bukhari-Muslim)

Hadits diatas telah menjelaskan bahwa tekad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar untuk shalat berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan peringatan keras Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak hadir ke masjid untuk berjamaah bukan semata-mata karena mereka meninggalkan shalat, bahkan mereka shalat di rumah-rumah mereka.

Ibnu Hajar berkata : “Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja, Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan pekerjaan beliau dan yang bersama beliau.

Meningggalkan shalat berjamaah juga merupakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat adalah kekufuran, dan ke-luar dari islam. Ini berdasar pada sabda Nabi : “Batas antara seseorang dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim). “Janji yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka ia kafir.”

Jadi masih nunggu apalagi buat shalat di masjid? Oiya, terkecuali bagi kaum perempuan. Karena bagi kaum muslimah yang lebih utama baginya adalah shalat di rumahnya daripada di masjid, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur`an: "Wa buyuutuhunna khairullahunna" (dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka) dan juga hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan keutamaan shalat di rumah bagi kaum muslimah. Tapi apabila kaum muslimah meminta idzin untuk shalat di masjid maka tidak boleh dilarang bahkan harus diidzinkan. Tetapi ketika dia keluar ke masjid harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu menutupi aurotnya secara sempurna, tidak memakai wangi-wangian, tidak ditakutkan menimbulkan fitnah dan yang lainnya yang telah dijelaskan para ‘ulama.
Syaikhul Islam menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu shalatnya muslimah di masjid lebih utama dari pada di rumah ketika di masjid terdapat pelajaran (ta’lim) yang disampaikan oleh ahlus sunnah, tetapi jika di masjid tidak ada kajian ‘ilmu maka shalat di rumah lebih baik daripada di masjid.

Bagi mereka yang shalat berjama'ah di masjid tidak tanggung-tanggung lho pahalanya. Allah bakalan menjanjikan kita syurga.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah katanya: dari Nabi S.A.W. bersabda: "Siapa yang pergi ke masjid pada waktu pagi atau pada waktu petang, Allah akan menyediakan untuknya satu tempat tinggal di Surga."

Jadi, tunggu apalagi? Yuk sama-sama berjama'ah di masjid kalau mendengar seruan adzan.

Wallahu'alam bishshawab..

Sumber:
http://ghuroba.blogsome.com/2007/06/24/wajibnya-sholat-berjamaah-di-masjid/
http://mii.fmipa.ugm.ac.id/new/?p=15
Shahih Bukhari Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar